Relaksasi Bpjs Ketenagakerjaan. Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99% Pemerintah akhirnya memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran.
Sosialisasi Registrasi Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020Oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota BogorRabu 16 Sept.
PDF filePenyesuaian Iuran atau yang disebut “Relaksasi Iuran” Penyesuaian Iuran merupakan bentuk kepedulian Negara bagi Pemberi Kerja & Peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak Pandemi COVID19 • Mengedepankan perlindungan hakhak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Peserta • Meringankan beban Pemberi Kerja & Peserta serta kesinambungan Program • Mendukung.
Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terlambat? Ini
Jakarta (ANTARA) Pemberlakuan relaksasi iuran anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertujuan untuk meringankan beban pemberi kerja dan pekerja di masa pandemi ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS aplikasi dan website Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
Pemerintah Terbitkan Pp Relaksasi Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Jokowinomics
Program Relaksasi Iuran BPJamsostek Bebas IURAN 99%
Ada Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Poinpoin
Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Krishand Software
Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ini Syarat Dapat
Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Sampai
Cegah PHK, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan Bantu Pengusaha di Relaksasi Iuran BPJS
PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken
Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99% Krishand Blog
”Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan” ujarnya Ida juga menyampaikan survei online LIPI Badan Litbang Ketenagakerjaan Kemenaker serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan.