Pasal 103 Kuhpm. Kemudian Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM Sanksi Tegas Pihak TNI Angkatan Laut (AL) bakal menerapkan sanksi tegas apabila prajuritnya terbukti terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dalam putusannya DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak pidana “ketidakpatuhan” (pasal 103 KUHPM) “memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain” (pasal 55 (1) ke2 KUHPM dan pasal 333 KUHP) dan penculikan (pasal 55 (1) ke2 dan pasal 328 KUHP) Menurut Fahrul Razi dewan tersebut pada awalnya ingin menggunakan kata “pemecatan” pada putusan.
Serka S Tersangka Bantu Kirim TKI Ilegal Ke Malaysia
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81Jjuncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Prabowo Subianto Wikipedia bahasa Indonesia
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 2 dan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang.
Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer
Serka S disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan Flip Ebook Pages 51 100 Anyflip Anyflip
TNI AU Tahan Serka S yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal
Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini
Bahan ajar MATA KULIAH TINDAK PIDANA EKONOMI ( TINDAK
TNI AU Tahan Serka S yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
Jejak Dua Tentara di Kasus Mafia Karantina
Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Serka S
Diduga Bantu Pengiriman PMI Ilegal, Oknum Prajurit TNI AU
Prajurit TNI AU Serka S jadi Tersangka dan Ditahan, Ini
ilegal TNI AU tahan Serka S yang terlibat pengiriman TKI
TNI AU Tahan Serka S, Diduga Terlibat Pengiriman PMI
Hukum untuk Usaha Pentingnya Mengenal Masalah – “Law Firm
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 2 dan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.