Kelompok Harta Berwujud. Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Penyusutan Berdasarkan Ayat 1 Penyusutan Berdasarkan Ayat 2 I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 125% 25% Kelompok 3 16 tahun 625% 125% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II Bangunan Permanen 20 tahun 5% – Tidak Permanen 10 tahun 10% – Baca juga tentang.
Penyusutan Harta Berwujud Diatur dalam PMK 96/PMK03/2009 Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK96/PMK03/2009 Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut.
Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal
Apabila aktiva berwujud yang dimiliki wajib pajak tidak masuk ke dalam salah satu jenis kelompok harta di atas menurut PMK 96/2009 aktiva tersebut harus dimasukkan ke dalam kelompok 3 Jika tidak sesuai wajib pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenisjenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
Penyusutan Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1
Jenisjenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 sd Kelompok 4 diatur dalam Lampiran I – Lampiran IV PMK ini Baca Juga Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS Selanjutnya pasal 11 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran (perolehan harta berwujud) kecuali.
MUC Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
Kelompok 4 kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun METODE DAN TARIF AMORTISASI Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan hak guna usaha hak pakai dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun diamortisasi dengan.
Doc Penyusutan Fiskal Docx Iqbal Muhammad Academia Edu
Amortisasi Pajak Harta Tak Berwujud dan Metode Perhitungannya
Amortisasi Harta Tidak Berwujud Thinktax
Jenis Harta Penyusutan Fiskal: JenisJenis Harta Berwujud
Tarif dan Penggolongan Aktiva Tetap Krishand Blog
Penyusutan Pengelompokan Harta Tak Berwujud (Amortisasi
Tarif dan Kelompok Penyusutan Asset Tetap Menurut Pajak
Tanya Jawab “Aset Tidak Berwujud” – Mrs. gendok
Penyusutan dan Amortisasi Pajak Direktorat Jenderal
Menurut Pajak Tarif dan Kelompok Penyusutan Aktiva Tetap
PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Penyusutan Fiskal Tips Pajak
Universitas Brawijaya PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
2 Pengelompokan Harta Berwujud Jenisjenis harta berwujud bukan bangunan pada masingmasing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK03/2009 Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 Namun.