Jafung Dosen. Sistem Informasi Dosen (Siado UB) Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg UB) EComplaint UB Sistem Informasi WISUDA (Siuda UB) Sistem Pelaporan (Simpel UB) Seleksi Masuk Universitas Brawijaya (Selma UB) Beasiswa Online UB Job Placement Center UB BITS UB NoJ FungsionalPangkatGolonganaAsisten AhliPenata MudaGol III/aaAsisten AhliPenata Muda Tk IGol III/bbLektorPenataGol III/cbLektorPenata Tk IGol III/d.
UU No 14 tahun 2005 Guru dan Dosen Permenpan RB No 17 tahun 2013 jo Permenpan RB No 46 tahun 2013 JaFung Dosen dan Angka Kredit Peraturan bersama Mendikbud dan kepala BKN No 4/VIII/PB/2014 dan No 24 tahun 2014 – Juklak angka kredit dosen Permendikbud No 92 tahun 2014 – Juknis angka kredit dosen.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN UB
Bagi rekanrekan dosen dari PTS di wilayah IX (Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat) yang ingin menggunakan layanan Penetapan Angka Kredit dan Jabatan Fungsional Akademik Dosen dan mengalami kendala menggunakan aplikasi SIJAFUNG dapat mengikuti coaching clinic SIJAFUNG dengan melakukan registrasi melalui tautan berikut Coaching JAFUNG Informasi pelaksanaan coaching akan.
SIJAFUNG LOGIN
ASOSIASI DOSEN PERKADOSI – PERKUMPULAN KARIR DOSEN INDONESIA BERDASARKAN KEPUTUSAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI No AHU0011747AH0107TAHUN 2018 —— Memiliki Visi Mewujudkan dosen yang Profesional dan Berintegritas.
cara mengurus jabatan fungsional (Jafung) pertama Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Beberapa Alasan Mengapa Usul Jabatan Fungsional Dosen Tidak Valid Di Sijago Eric Kunto Aribowo
Tabel Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen PNS Kepegawaian
Jabatan Akademik Dosen – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI
Perihal Jabatan Akademik Dosen Yth Pimpinan PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 dan 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya bahwa semua dosen tetap harus memiliki Jabatan Fungsional Akademik.